Showing posts with label Fiqih. Show all posts
Showing posts with label Fiqih. Show all posts

Adab Imam, Berdzikir dan Berdoa Ketika Shalat

Kajian Fiqih
Senin, 3 Februari 2014
Kitab Adabul Masyi Ilas Shalah
Ust. Muhammad Elvi Syam, Lc. MA
Masjid Al-Hakim, Komp. BPKP II Siteba

Adab Imam :
Imam ketika selesai salam hendaklah ia berpaling seluruh tubuhnya menghadap makmum, tidak tetap menghadap kiblat. Hendaknya berpaling setelah dia mengucapkan istighfar 3x dan allahumma antas salam, setelah it baru memutar seluruh tubuhnya boleh memutar ke kiri atau ke kanan.
Bacaan astaghfirullah dicukupkan dengan astghfirullah saja tidak dengan tambahan kalimat-kalimat yang lainnya. Astaghfirullah, astaghfirullah, astaghfirullah, lalu membaca allahumma antas salam, wa minka salam, tabarakta ya zal jalali wal ikram. Dengan tidak ada penambahan redaksi yang lain, seperti ya'udus salam dan seterusnya.
Setelah itu membaca zikir-zikir yang disyariatkan, baru membaca Subhanallah 33x, Alhamdulillah 33x, dan Allahu Akbar 33x. Setelah itu baru ditutup dengan la ilaha illallah wahda hula syarikalahu, lahul mulku walahul hamdu, wahuwa ala kulli syai'in qadir.
Maka bagi siapa yang membaca demikian, Allah akan mengampuni dosanya sebesar buih di lautan.
Adab berzikir :
- hendaklah berzikir dengan menggunakan jari-jemari bukan dengan menggunakan bemda tasbih, atau yang sejenisnya.
- di dalam berzikir yang lebih afdhol adalah dengan siir (memelankan suara, tidak mengeraskan suara), bahkan nabi melarang berzikir dengan keras.

Adab berdoa :
- berdoa dengan siir (memelankan suara, dengan tidak memgeraskan suara)
- hendaknya berdoa dengan doa-doa yang diajarkan oleh nabi, bukan dengan doa-doa yang mengandung unsur kesyirikan dan ghuluw, seperti doa : ya rabbi bil musthofa baligh maqo sidana dst, doa seperti ini dilarang, karena mengandung kesyirikan.
- berdoa dengam khusyu' dan menghadirkan hati dan pikiran thd doa tsb (kondisi sadar)
- bertawasul dengan nama-nama dan sifat-sifat Allah dan keuluhiyahannya.
Tawasul yanh disyariatkan :
- tawasul dengan nama dan sifat Allah
- tawasul dengan amal shalih
- meminta doa kpd orang yang masih hidup
- bertawasul dengan kondisi diri kita

-hendaklah ia cari waktu-waktu yang istijabah untuk berdoa seperti : antara azan dan qamat, ketika sujid, dipenghujung shalat fardhu sebelum salam
- hendaklah banyak berdoa dan tidak tergesa-gesa.
- berdoa hendaknya tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga mendoakan kaum muslimin yang lain.

Adakah Puasa Khusus di Bulan Rajab??

 




Studi Kasus :

Sudah 2 hari ini beredar sms dari teman2 ttg puasa Rajab dimana tanggal 1 akan menghapus
dosa selama 3 tahun, tanggal 2 akan menghapus dosa 2 tahun, tanggal 3 akan menghapus dosa 1 tahun, tanggal 4 akan menghapus dosa selama 1 bulan, dan amal di bulan rajab akan diberi pahala 70 kali lipat.

pertanyaan :

bagaimana sesungguhnya dasar hukumnya puasa Rajab dan kebenaran dari informasi tsb??
apakah ada hadits2 shahih yang dapat dijadikan hujjah atau dalil ttg puasa tsb??
bagaimana pandangan ulama menyikapinya??

Jawaban :

Bulan Rajab merupakan salah satu bulan Muharram yang artinya dimulyakan (Ada 4 bulan: Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab). Puasa dalam bulan Rajab, sebagaimana dalam bulan-bulan mulya lainnya, hukumnya sunnah. Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda "Puasalah pada bulan-bulan haram(mulya)." (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Hadis lainnya adalah Riwayatnya al-Nasa'i dan Abu Dawud (dan disahihkan oleh Ibnu Huzaimah): "Usamah berkata pada Nabi saw, 'Wahai Rasulullah, saya tak melihat Rasul melakukan puasa (sunat) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan Sya'ban.' Rasul menjawab: 'Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang.'"

Menurut al-Syaukani (Naylul Authar, dalam bahasan puasa sunat) ungkapan Nabi "Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan kebanyakan orang" itu secara implisit menunjukkan bahwa bulan Rajab juga disunnahkan melakukan puasa di dalamnya.

Adapun hadis yang Anda sebut itu, kami juga tak menemukannya. Ada beberapa hadis lain yang menerangkan keutamaan bulan Rajab. Seperti berikut ini:

"Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari maka laksana ia puasa selama sebulan, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya 7 pintu neraka Jahim, bila puasa 8 hari maka dibukakan untuknya 8 pintu sorga, dan bila puasa 10 hari maka digantilah dosa-dosanya dengan kebaikan."
Riwayat al-Thabrani dari Sa'id bin Rasyid: Barangsiapa puasa sehari di bulan Rajab maka laksana ia puasa setahun, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu-pintu neraka Jahanam, bila puasa 8 hari dibukakan untuknya 8 pintu sorga, bila puasa 10 hari Allah akan mengabulkan semua permintaannya....."
"Sesugguhnya di sorga terdapat sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih daripada susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa puasa sehari pada bulan Rajab, maka ia akan dikaruniai minum dari sungai tersebut".
Riwayat (secara mursal) Abul Fath dari al-Hasan, Nabi saw berkata: "Rajab itu bulannya Allah, Sya'ban bulanku, dan Ramadan bulannya umatku."

Hadis-hadis tersebut dha'if (kurang kuat) sebagaimana ditegaskan oleh Imam Suyuthi dalam kitab al-Haawi lil Fataawi.

Ibnu Hajar, dalam kitabnya "Tabyinun Ujb", menegaskan bahwa tidak ada hadis (baik sahih, hasan, maupun dha'if) yang menerangkan keutamaan puasa di bulan Rajab. Bahkan beliau meriwayatkan tindakan Sahabat Umar yang melarang menghususkan bulan Rajab dengan puasa.

Ditulis oleh al-Syaukani, dlm Nailul Authar, bahwa Ibnu Subki meriwayatkan dari Muhamad bin Manshur al-Sam'ani yang mengatakan bahwa tak ada hadis yang kuat yang menunjukkan kesunahan puasa Rajab secara khusus. Disebutkan juga bahwa Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab, sebagaimana Abu Bakar al-Tarthusi yang mengatakan bahwa puasa Rajab adalah makruh, karena tidak ada dalil yang kuat.

Jadi, Bagaima Kesimpulannya?

Sederhanya sebagai berikut:

1. Boleh berpuasa dibulan rajab atas dasar bahwa puasa yang dilakukan adalah termasuk dalam jenis puasa sunnah dibulan harom, berdasarkn hadits yang sudah kita sebutkan diatas.

2. Makruh jika hanya mengkhususkan puasa pada bulan rajab saja , alangkah baiknya jika puasa itu juga dilakukan pada bulan harom lainnya (Dzulqodah, Dzulhijjah, Muharrom)

Wallahu A’lam Bisshowab

======
Rabu, Pukul 19.00 WIB (Ba’da Maghrib)
Kajian Fiqh :

Kitab Fiqh Al-Wajiz : Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi

Bersama :
Ust. Muhammad Elvi Syam, Lc. Ma
(Alumnus Jurusan Hadits dan Studi Islam Universitas Islam Madinah)

Tempat : Masjid Nurus Sakinah, Jl. Palangkaraya Nomor S 1-2 Asratek, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara
 
Lembaga : BAAK | UPT. Puskom | e-Journal UNP
Copyright © 2013. Kajian UNP - All Rights Reserved
Template by Maskolis.Com